Apa Itu Badan Siber dan Sandi Negara?



Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan salah satu lembaga pemerintah non kementrian yang bergerak di bidang Keamanan Informasi dan Keamanan rahasia negara.

BSSN dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg).

BSSN merupakan lembaga yang dibentuk sebagai penguatan dari lembaga yang telah ada sebelumya, yaitu Lemsaneg dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) didirikan pada tanggal 4 April 1946, dengan dasar hukum Kepres Nomor 103 Tahun 2001 pasal 37 yang mana dijelaskan bahwa Lamsenag memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017, dan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Melalui Peraturan Presiden No. 53 tahun 2017 dan Perpres Nomor 133 tahun 2017, Lamenag bertransformasi menjadi lembaga baru bernama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Lembaga ini dibentuk guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

1.       Susunan Organisasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Organisasi dan tata kerja BSSN kemudian diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSSN. Pada pasal 4, dijelaskan mengenai susunan organisasi BSSN terdiri atas:

§  Kepala.

§  Wakil Kepala.

§  Sekretariat Utama.

§  Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi.

§  Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi.

§  Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

§  Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian.

§  Inspektorat.

§   Pusat Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi.

§   Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi.

§   Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia.

2.       Wewenang lembaga sandi negara

Wewenang lembaga sandi negara sebagai berikut:

§  Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.

§  Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.

§  Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya.

§  Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :

(a) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang persandian

(b) pengaturan dan penyelenggaraan Sistem Sandi Negara meliputi bidang sumber daya manusia, perangkat lunak dan keras persandian, serta jaringan komunikasi persandian.

 

3.       Tugas dan fungsi Lembaga Sandi Negara

Tugas dan fungsi Lembaga Sandi Negara, diantaranya:

§  Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian.

§  Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LEMSANEG.

§  Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian.

§  Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

 

4.       Nama-Nama Kepala Lemsaneg dari awal berdiri

Berikut nama-nama yang pernah menjabat sebagai kepala Lemsaneg dari awal berdiri, yakni:

§  Mayor Jenderal TNI (purn) dr. Roebiono Kertopati: 1946–1984 (pendiri)

§  Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo: 1986–1998

§  Laksanama Muda TNI (purn) B.O Hutagalung: 1998–2002

§  Mayor Jenderal TNI H. Nachrowi Ramli, SE: 2002–2008

§  Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso, SIP: 2009–2011

§  Mayor Jenderal TNI DR. Djoko Setiadi, M.Si.: 2011–2017

Demikianlah penjelasan mengenai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Nah, sekarang kita sudah tahu apa itu lembaga sandi negara beserta, susunan organisasi, wewenang, tugas dan fungsi lembaga ini serta nama-nama kepala lembaga sandi negara dari awal hingga kini. Kamu juga dapat mengetahui lagu chord satu rasa cinta, semoga bermanfaat.

Posting Komentar

1 Komentar